Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Malaysia, Khoo Chan Hock (57), divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/11/2014). Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan puluhan paket sabu dan heroin di kota berslogan 'Kotaku, Kotamu, dan Kota Kita Bertuah'.
Mendapat vonis seberat itu, Khoo mengaku kebingungan. Ia masih ragu untuk menyatakan banding atau menerima putusan yang diberikan hakim JPL Tobing tersebut.
"Keputusan itu bagi saya sangat tinggi, tetapi saya tidak tahu bagaimana cara untuk mengajukan banding," ujar dia singkat dengan logat Melayu-China.
JPL Tobing dalam amar putusannya menyatakan Khoo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkoba jenis sabu dan heroin.
"Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," tegas Tobing.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang diberikan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH. Sebelumnya, terdakwa dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Kamis, 1 Januari 2014 di depan UGD RSUD Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda menemukan beberapa paket sabu dan heroin yana akan diedarkan di Pekanbaru.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 7 ribu ringgit Malaysia dan puluhan paket sabu dan heroin. Kepada petugas, terdakwa mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Sufyan (berkas terpisah). Dari jasa itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 25 juta.
Bawa Sabu ke Pekanbaru, Warga Malaysia Dibui 16 Tahun
Warga Malaysia itu dinyatakan bersalah karena mengedarkan puluhan paket sabu dan heroin di Kota Pekanbaru, Riau.
Advertisement