Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Untuk itu, sejumlah saksi diperiksa penyidik hari ini.
Salah satu yang diperiksa adalah Alinda Agustine Quintansari, Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, penyidik juga meminta keterangan Eneng Sumiyati, seorang pembantu rumah tangga.
"Mereka jadi saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. (Mut)
Sespri Ratu Atut Diperiksa KPK Terkait Kasus Alkes Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari terkait kasus alkes provinsi Banten.
Advertisement