Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang karyawan PT Hutama Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan d‎an Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Kedua karyawan perusahaan plat merah itu, yakni Hari Purwoto dan Ikin Sodiqin.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Budi Rahmat Kurinawan, mantan General Manager PT Hutama Karya. "Mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
‎KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.
Adapun pada kasus di Kementerian Perhubungan ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Atas perbuatannya itu, ‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Mut)
KPK Periksa 2 Karyawan Perusahaan Pemerintah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang karyawan PT Hutama Karya kasus korupsi pembangunan gedung diklat.
Advertisement