Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan lewat artis Irwansyah. Irwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi‎," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
Irwansyah yang berada di KPK tak mau berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Insya Allah," kata mantan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Irwansyah disebut-sebut mempunyai kongsi rumah produksi (atau PH) R-One bersama Wawan. PH tersebut diduga menjadi tempat pencucian uang dari TCW. Wawan diduga menyamarkan sejumlah aset dari hasil tindak pidana korupsi yang dia lakukan.
KPK sudah menyita lebih dari 87 kendaraan roda 4 dan roda 2. Kendaraan-kendaraan yang sebagian besar mewah itu disita karena diduga bagian dari pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Dalam kasus TPPU ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Aliran Pencucian Uang Wawan Ditelusuri via Artis Irwansyah
Irwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Advertisement