Sukses

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Wawan ke Irwansyah

Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima LHA dari PPATK. LHA itu berisi sejumlah transaksi dari Wawan ke beberapa pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menjerat artis Irwansyah, sebagai tersangka penerima aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan pencucian uang. Irwansyah diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan Wawan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). KPK kemudian akan menelusuri aliran dana Wawan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Irwansyah. "Akan saya cek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Johan menjelaskan, siapa pun dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU‎. Dengan pasal itu, maka yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai penerima pasif aliran dana pencucian uang dari hasil korupsi.

‎"Siapa pun dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU, yaitu pelaku penerima dana pasif," ujar dia.

Johan menjelaskan, dalam Pasal 5 UU TPPU tercantum ketentuan unsur-unsur seseorang‎ ditetapkan sebagai penerima aliran dana pencucian uang dari hasil korupsi. Jika itu terpenuhi unsur-unsur itu lalu ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dapat dijerat sebagai tersangka.

‎"Terima (hasil korupsi) itu bisa transaksi murni atau tidak. Itu dilihat dulu. Dalam Pasal 5 UU TPPU, ada unsur dia mengetahui atau menduga dari hasil korupsi. Paling tidak memenuhi klausul itu dulu. Kalau memenuhi dan ditemukan 2 alat bukti itu siapa pun jadi tersangka, termasuk artis," ujar Johan.

Johan mengatakan, pihaknya juga sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut berisi adanya sejumlah transaksi dari Wawan ke beberapa pihak.

Menurut Johan, LHA tersebut akan menjadi bahan penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh ke mana saja ‎aliran dana Wawan tersebut. "Sudah terima," ujar dia.

Namun Johan mengaku belum tahu terkait apakah penyidik KPK sudah atau belum memeriksa rekening Irwansyah, yang tak menutup kemungkinan menjadi wadah penampung aliran dana dari Wawan. "Nanti saya cek," ujar Johan.

Irwansyah diperiksa KPK pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama. Usai diperiksa, suami Zaskia Sungkar tersebut mengaku telah menjelaskan soal proyek film yang akan digarap bersama Wawan.

"Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film. Insya Allah setelah ini juga tidak ada yang dirugikan lagi, atau difitnah gitu, maupun saya atau pihak lain," ucap Irwansyah usai pemeriksaan.

Dalam LHA dari PPATK disebutkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan dari Wawan ke sejumlah nama. Termasuk ke kalangan artis. Salah satu penerima aliran dana miliaran rupiah dari Wawan adalah artis ‎Irwansyah.

Kuasa hukum Wawan, TB Sukatma membantah adanya aliran dana dari Wawan ke sejumlah pihak, tak terkecuali kalangan artis. Namun dia mengakui, kliennya punya bisnis production house (PH) dengan Irwansyah. PH itu disebut-sebut bernama R-One yang menaungi beberapa artis untuk penggarapan sejumlah film.

KPK sudah menyita lebih dari 87 kendaraan roda 4 dan roda 2. Kendaraan-kendaraan yang sebagian besar mewah itu disita karena diduga bagian dari pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Dalam kasus TPPU ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Riz)