Liputan6.com, Malang - Sungguh malang nasib Melati, sebut saja demikian namanya. Bocah 8 tahun yang masih duduk di sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur ini ingin meminta jagung untuk bahan pelajaran. Namun Melati justru dicabuli oleh M, kakek berusia 70 tahun warga Jalan Simpang Piranha, Kota Malang.
"Korban dicabuli sebanyak 2 kali oleh M. Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah M saat kondisi sedang sepi," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, Rabu (5/11/2014).
Aksi pencabulan dilakukan 2 kali, yakni pada Agustus silam dan akhir Oktober lalu. Namun, ulah pelaku baru terungkap pada saat aksi pencabulan kedua. Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, Melati datang ke rumah M untuk meminta jagung untuk digunakan sebagai bahan pelajaran.
Rumah M kala itu dalam kondisi sepi lantaran sang istri sedang pengajian. Pria yang memiliki 3 anak dan 6 cucu itu pun memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli Melati yang sebenarnya masih punya hubungan kekerabatan.
"Pengakuan pelaku saat itu tidak kuat menahan nafsu dan terjadilah aksi pencabulan itu," tutur Nunung.
Pengakuan tersangka tidak sampai terjadi persetubuhan dalam aksi pencabulan itu. Pelaku hanya menggesek-gesekkan alat vitalnya ke organ penting milik Melati. Usai kejadian itu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Pihak keluarga yang mendengar cerita itu langsung melaporkannya ke polisi," tandas Nunung.
Saat ini tersangka kasus pencabulan itu diamankan di Mapolres Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 3-15 tahun penjara.
Minta Jagung, Melati Justru Dicabuli Kakek
Melati datang ke rumah kakek untuk meminta jagung untuk digunakan sebagai bahan pelajaran.
Advertisement