Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui, pihaknya telah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh pejabat negara yang baru di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‎dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Para pejabat diimbau mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Surat imbauan itu disiapkan agar Jokowi, JK, menteri-menteri, dan anggota DPR segera menyerahkan LHKPN mereka. Namun Johan mengakui, khusus untuk Jokowi dan JK serta para menterinya, surat imbauan itu belum dikirim. Lantaran masih perlu ada koreksi redaksional di dalamnya‎.
"Surat yang akan dikirim ke Presiden (Jokowi) dan Wapres (JK) belum dikirim karena ada koreksi redaksional oleh pimpinan KPK. Jadi belum dikirimkan surat imbauan kepada presiden dan wapres, demikian juga kepada para menteri," ujar Johan di Gedung‎ KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Sementara surat imbauan untuk anggota DPR dan DPD sudah dikirim KPK secara bertahap. Termasuk juga kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wapres Boediono, surat imbauan itu‎ sudah dilayangkan melalui Sekretaris Negara.
"Yang sudah dikirim kepada anggota DPR dan DPD secara bertahap jumlahnya sekitar 500-an. Kepada mantan Presiden SBY dan mantan Wapres Boediono surat juga sudah disampaikan kemarin, sementara dititipkan ke Setneg untuk imbauan melaporkan ke LHKPN," pungkas Johan.
KPK Kirim Surat Imbauan Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara
Khusus untuk Jokowi-JK serta para menteri, surat imbauan lapor harta kekayaan itu belum dikirim KPK.
Advertisement