Sukses

JK: Meski Bertengkar, DPR Tak Bisa Dibubarkan

Menurut Jusuf Kalla, solusi tepat yang bisa diambil kedua pihak untuk menyelesaikan kebuntuan di parlemen adalah musyawarah.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik di parlemen tak kunjung usai. Hingga saat ini DPR masih terbelah menjadi 2 kubu yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Kendati demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, perpecahan yang terjadi di DPR tak boleh menjadi‎ alasan untuk membubarkan lembaga tersebut.

"‎Ya tak bisalah (dibubarkan). Kalau kau punya rumah sedikit bertengkar, emangnya rumah kau mau bubarin, tidak kan, selesaikan dulu," tegas JK di Kantor Wapres, Kamis (6/11/2014).

Menurut JK, solusi tepat yang bisa diambil kedua pihak untuk menyelesaikan kebuntuan di parlemen adalah musyawarah. DPR, lanjut mantan Ketua Umum Partai Golkar‎ itu, merupakan lembaga yang mewakili semua pihak, bukan milik kelompok tertentu.

"‎Ya kita harapkan musyawarah dan penyelesaian secara baik dan adil dan semuanya, karena ini kan DPR milik bersama dari anggota itu, jadi tidak ada yang lebih dan kurang dari yang lain‎," terang Jusuf Kalla.

Polemik di parlemen bermula dari pemilu presiden pertengahan tahun ini. Sepuluh partai politik yang ada di Indonesia terpecah menjadi 2 kubu akibat mendukung calon presiden yang berbeda. Satu kubu yakni KMP, yang terdiri dari 5 partai mendukung Prabowo Subianto, sedangkan kubu lainnya, yakni KIH yang sebelumnya terdiri dari 4 partai dan sekarang menjadi 5 partai, mendukung Joko Widodo atau Jokowi.    

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dari KMP, sebelumnya mengatakan pihaknya mau bermusyawarah. Syaratnya, KIH masuk dulu dalam alat kelengkapan dewan. Menurut dia, letak musyawarah ada di sana.

"Masuk dulu ke alat kelengkapan, karena tidak mungkin musyawarah mufakat apabila alat kelengkapan belum ada. Karena letak musyawarah mufakat itu di alat kelengkapan dewan," ujar Fahri. (Mut)

Video Terkini