Sukses

Korupsi Kementerian ESDM, KPK Periksa 5 Staf Sekretariat DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 5 Staf Sekretariat DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak guna mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sehat dan perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada 5 Staf Sekretariat DPR yang hari ini akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK untuk tersangka yang juga mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Mereka adalah, Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, Kus Indarwati, dan Dewi Barliana Soetisna yang sehari-hari bekerja sebagai Staf Sekretariat Komisi VII DPR.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Selain kelimanya, ada pula Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyanto serta Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setjen DPR Ronny Amir yang juga akan diperiksa sebagai saksi.

Kendati begitu, Priharsa mengaku belum tahu kaitan serta keterangan yang akan diminta oleh penyidik pada sejumlah saksi tadi. Menurut informasi lain, mereka akan ditanya seputar hubungan dan tugas pokok dan fungsi Komisi VII DPR.

Pada perkara ini, Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal gratifikasi oleh KPK. Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Belakangan, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dari pengembangan kasus ini. (Mut)

Video Terkini