Sukses

Penyuap Kepala SKK Migas Hadiri Sidang Tuntutan

Mengenakan busana warna hitam, Artha Meris mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan terdakwa Artha Meris Simbolon.

Mengenakan busana warna hitam, Artha Meris yang merupakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Saiful Arief kepada Artha Meris setelah membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).

"Sehat Bapak Hakim Yang Mulia," jawab Artha Meris.

Sementara, JPU juga menyatakan siap membacakan tuntutan. Tim JPU akan bergantian membacakan tuntutan untuk Artha Meris. "Sudah siap Yang Mulia," kata salah satu JPU.

Pada perkara ini, Artha Meris didakwa menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar US$ 522.500. Suap tersebut dimaksudkan agar PT Kaltim Parna Industri mendapat salah satu tender di lembaga yang sebelumnya bernama BP Migas.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)