Sukses

Dituduh Hina Prabowo, Satpam di Sidoarjo Disidang

Brama Japon terancam hukuman pidana setelah dituduh menghina mantan capres Prabowo Subianto saat Pilpres 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tukang kipas sate yang dituduh menghina Jokowi, Muhammad Arsyad harus mencicipi sel penjara hingga akhirnya sang presiden sendiri yang meminta penangguhan atas penahanannya. Menyusul Arsyad, kini seorang satpam malah disidangkan lantaran menghina mantan capres Prabowo Subianto.

Brama Japon nama satpam yang kini ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur itu. Namun Prabowo menyatakan, bukan pihaknya yang melaporkan pria yang juga sempat mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jatim itu.

"Selamat siang @Santimilani. Saya tidak mempermasalahkan dan melaporkan beliau ke kepolisian. Menerima hujatan adalah risiko saya berpolitik," kata Prabowo memberikan klarifikasinya melalui akun Twitter, @Prabowo08, Kamis (6/11/2014).

"Seorang pemimpin politik harus siap jadi pembawa bendera, siap berada di garis terdepan, siap menerima kritik dan hantaman," tandas Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Brama Japon, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur terancam hukuman pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Brama dikabarkan menulis status melalui akun Facebook yang menghina Prabowo saat gelaran Pilpres 2014 lalu. Kasus Brama ini pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ein)