Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella, menegaskan keputusan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membuat 'DPR tandingan' bukan lah semata-mata bertujuan mencari jabatan.
"Ada asumsi keliru apakah KIH itu sekedar jabatan. Padahal bukan di situ poinnya," ujar dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurutnya, inti perseteruan ini karena pihaknya menganggap ada pelanggaran undang-undang dalam pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD). KIH memakai menggunakan asas proporsionalitas dalam menentukan pimpinan AKD menurut Pasal 69 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Sementara, Koalisi Merah Putih (KMP) menggunakan wacana paket pimpinan yang ada dalam UU MD3 itu setelah revisi dilakukan menjelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014. "Jadi bukan soal jabatan. Ada aturan yang dilanggar. Pada pimpinan DPR dan MPR tak menjadi persoalan. Asas proporsionalitas untuk mengisi pimpinan komisi," jelas dia.
Alokasi susunan kepemimpinan versi KIH, yakni PDI P 12 jabatan AKD, Golkar 10 jabatan, Gerindra 8 jabatan, Demokrat 7 jabatan, PAN 6 jabatan, PKB 6 jabatan, PKS, PPP dan Nasdem masing-masing 4 jabatan, dan Hanura 2 jabatan. Berbeda dengan itu, alokasi susunan kepemimpinan komisi versi KMP fraksi yang tergabung dalam KIH tidak mendapatkan jabatan AKD, melainkan hanya 5 fraksi KIH ditambah Demokrat. (Mut)
Nasdem Tegaskan Konflik Dualisme DPR Bukan karena Jabatan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella menegaskan keputusan KIH untuk membuat DPR tandingan bukan karena mencari jabatan.
Advertisement