Sukses

Bahas Nomenklatur, Komisi X DPR Undang Pakar Pendidikan dan Hukum

Komisi X DPR RI, Kamis 6 November menggelar rapat dengar pendapat umum terkait pemecahan Kementerian Pendidikan dalam Kabinet Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI, Kamis 6 November siang kemarin menggelar rapat dengar pendapat umum terkait pemecahan Kementerian Pendidikan dalam Kabinet Jokowi menjadi 2 kementerian, yakni Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Menurut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, Anwar Arifin, pemecahan kementerian ini nantinya akan berdampak pada penambahan anggaran serta sangat riskan.

"Nomenklatur yang tersiar di media, ini kan merusak logika kita. Yaitu bahwa riset dan teknologi itu adalah bagian kecil dari pendidikan," jelas Anwar Arifin.

Sementara, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat tidak ada yang salah dengan pemecahan kementerian ini. Sebab, tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Dalam perdebatan-perdebatan itu saya tidak menemukan satu pun gagasan yang menghendaki urusan pendidikan ini hanya ditangani satu kementerian. Saya tidak menemukan pikiran-pikiran itu berkembang pada waktu bikin Pasal 31 UUD 1945 ini," ucap Margarito, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (7/11/2014).

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya. Menurut dia, hal ini merupakan hak prerogatif presiden dan tidak menyalahi konstitusi . Namun perlu diperhatikan masalah anggaran dan masalah mitra kerja kementerian di DPR.

Sebelumnya bidang riset merupakan mitra kerja Komisi VII. Untuk itu DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut. (Ans)