Sukses

PKS Kritik Mendagri Terkait Pengosongan Kolom Agama di e-KTP

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS Abu Bakar, bila Indonesia berlandaskan Pancasila, maka tak perlu kolom agama dikosongkan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsy mengkritik rencana pengosongan kolom agama di e-KTP seperti yang diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Saya melihat ada 4 hal yang harus diperhatikan," ujar Abu Bakar dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Pertama, kata Aboe Bakar, harus disadari bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Dalam sila Pertama Pancasila terkandung Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Aboe Bakar, bila Indonesia berlandaskan Pancasila, maka tak perlu kolom agama dikosongkan.

"Bila kita percaya bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan identitas jati diri bangsa, kenapa harus malu mencantumkan agama pada kolom KTP kita? Ini kan bisa dikatakan sudah tidak Pancasilais lagi," kata Abu Bakar.

Kedua, lanjut Aboe Bakar, pengosongan kolom agama akan menyulitkan pengangkatan para pejabat. Meski Indonesia bukan negara agama, namun sangat mengakui keberadaan agama. Oleh karenanya setiap pejabat, sebelum memangku jabatannya akan selalu diwajibkan mengambil sumpah.

Menurut Aboe Bakar, sumpah jabatan itu menunjukkan bahwa jabatan yang dianut bukan sekadar kontrak sosial dengan masyarakat belaka, namun juga merupakan perjanjiannya dengan Tuhan. Oleh karenanya Ketua Mahkamah Agung (MA) senantiasa akan menyumpah para anggota DPR dan Presiden sebelum menjalankan tugas.

"Selama ini penyumpahan dilakukan berdasarkan identitas yang tercantum dalam kolom KTP. Bila tidak didasarkan pada landasan dokumen yang jelas, bisa kacau pengambilan sumpah para pejabat publik di Republik ini," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, pengosongan kolom agama di e-KTP juga akan membawa ketidakpastian hukum. Misalkan saja, saat seseorang akan memberikan kesaksian, pembagian waris, melangsungkan perkawinan, atau bahkan ketika akan dilakukan pemakaman.

"Selama ini tindakan hukum tersebut didasarkan pada identitas di KTP. Bila nanti dikosongkan, lantas apa yang akan menjadi dasar hukumnya?" heran dia.

Keempat, sambung Aboe Bakar, rencana pengosongan kolom agama oleh Mendagri Tjahjo itu juga akan berseberangan dengan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat kampanye dulu. Di mana, Jokowi-JK berjanji akan mempertahankan kolom agama di e-KTP.

"Saat kampanye dulu Jokowi-JK berjanji akan tetap mempertahankan kolom agama di KTP," tandas‎ Aboe Bakar.

Konsultasi ke Kemenag

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengusulkan kolom agama boleh dikosongkan di KTP. Namun usulan itu akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan Kementerian Agama dan tokoh-tokoh agama lainnya.

"‎Itu baru usulan saya, kita akan konsultasikan dulu dengan Kementerian Agama lalu tokoh-tokoh agama yang ada ini bagaimana, apakah keyakinan atau agama yang dianggap tetap atau tidak," tutur Tjahjo.

Menurut Tjahjo, setiap warga negara dilindungi untuk memiliki keyakinan atau percaya pada agama tertentu. Namun, yang jadi permasalahan apakah keyakinan tersebut termasuk sesat atau tidak. Hal inilah yang tengah didalami pemerintah.

"Misalnya kamu katakan saya orang yang legal tidak beragama, tapi saya punya keyakinan, padahal kan pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini. Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan departemen agama dan tokoh-tokoh," papar Tjahjo Kumolo. (Mut)