Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di e-KTP.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai hal tersebut bisa dibilang boleh atau tidak. Karena menurut dia, terkait kepercayaan itu urusannya antara manusia dengan Tuhan.
"Mungkin akan dibawa Tjahjo ke komisi II. Tapi menurut saya, soal pengosongan kolom agama itu boleh iya, boleh ngga. Itu karena urusan kita sama Tuhan," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Anggota Komisi III DPR itu berujar, jika kolom agama dipermasalahkan, ada kemunduran pemahaman di Indonesia. Dia menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila seharusnya tidak mempermasalahkan keyakinan yang dianut hingga menjadikan polemik masuk kolom e-KTP atau tidak.
"Tapi ini sebenarnya kita jadi mundur. Soalnya kenapa itu dimasalahkan, ya begini lah maka lahirlah FPI dan lain-lain itu kan mundur. Kita ini negara Pancasila, bukan dominasi mayoritas dan minoritas tirani," terang mantan Advokat itu.
Saat ditanya apakah Ruhut secara pribadi mendukung pernyataan Mendagri. "Kalau menurut aku boleh saja. Tapi biarkan itu diserahkan ke mitra kerjanya (Komisi II DPR)," tandas Ruhut. (Yus)
Ini Tanggapan Ruhut Terkait Kolom Agama Boleh Dikosongkan
Anggota Komisi III DPR itu berujar, jika kolom agama dipermasalahkan maka ada kemunduran pemahaman di Indonesia.
Advertisement