Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius menegaskan Polri tak akan mencampuri urusan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan 2 WNI di Hong Kong. Karena itu merupakan kewenangan otoritas setempat.
"Urusan penyidikannya kita tidak campuri otoritas mereka. Sama kalau orang asing lakukan tindak pidana di Indonesia, kita yang punya otoritas," kata Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri hanya membantu mengambil data antemortem dari keluarga korban di Cilacap dan Muna, Sulawesi. Dia pun menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dianggap mudah, karena jasad korban belum rusak.
"Ini akan lebih mudah karena tidak rusak. Tapi kita terus berkoordinasi bersama internasional police dan Kementerian Luar Negeri," tandas Suhardi.
Sumarti Ningsih sebelumnya ditemukan tewas di apartemen Jutting di Distrik Wan Chai, Hong Kong, pada Sabtu 1 November 2014 dini hari. Wanita asal Cilacap, Jawa Tengah itu ditemukan tak bernyawa dalam koper di balkon lantai 31 unit apartemen. Dia diduga sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Korban pembunuhan lainnya Seneng Mujiasih atau karib disapa Jesse Lorena yang awalnya ditemukan hidup di apartemen milik Jutting dengan luka tikaman parah di leher dan bokongnya. Namun wanita malang asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu meninggal tak lama kemudian di lokasi kejadian. Kedua korban itu diduga dibunuh oleh Rurik Jutting.
Rurik Jutting merupakan mantan karyawan Bank of America Merrill Lynch. Lulusan perguruan tinggi terkemuka di Inggris, Cambridge University itu diketahui mengundurkan diri dari pekerjaannya beberapa pekan lalu, sebelum melakukan pembunuhan keji ini. (Ein)
Polri Tak Campuri Polisi Hong Kong Usut Pembunuhan 2 WNI
Polri menyatakan pihaknya hanya membantu data antemortem dari keluarga korban 2 WNI di Hong Kong tersebut.
Advertisement