Sukses

Fadli Zon: Tak Ada Kocok Ulang Pemilihan Pemimpin AKD di DPR

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella mengungkapkan ada 2 fraksi dari Koalisi Merah Putih yang setuju kocok ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta pengocokan ulang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. Sebelumnya kubu Koalisi Merah Putih telah menetapkan AKD yang seluruh Ketua dan Wakil Ketua Fraksi DPR dijabat dari perwakilan partai koalisi yang mengusung Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014.

Menanggapi permintaan KIH, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan kocok ulang tak bisa dilakukan dalam menyelesaikan masalah dualisme di parlemen. Yang ada hanya opsi musyawarah mufakat.

"Nggak ada tuh kocok ulang. Yang ada musyawarah mufakat. Karena yang ada sekarang itu sah dan legal," cetus Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menegaskan hal serupa. Kata dia, istilah kocok ulang untuk pemilihan pimpinan AKD tidak tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tidak mungkin diterapkan.

"Istilah kocok ulang itu tidak ada dasarnya, tidak ada UU-nya. Tunjukkan ke saya pasalnya yang mana," tegas Fahri.

Fahri yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS itu menjelaskan, apabila ingin dilakukan kocok ulang, maka harus dilakukan perubahan Undang-Undang.

Menurut dia, mengubah UU memerlukan AKD, tak bisa langsung diparipurnakan. Banyak prosedur yang harus dilewati dan membutuhkan adanya AKD, baru kemudian bisa dilakukan perubahan UU.

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella mengungkapkan ada 2 fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang setuju untuk dilakukan kocok ulang pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu Partai Gerindra dan PAN.

"Saya sudah ketemu Fadli Zon (Gerindra). Dia menyatakan tidak ada masalah. PAN juga tidak ada masalah kocok ulang," kata Rio, Kamis 6 November. (Mut)