Liputan6.com, Jakarta - Akibat adanya kewajiban untuk mencantumkan salah satu agama dari enam agama yang selama ini diakui di Indonesia, ada sekitar 1 juta penduduk yang berkeyakinan di luar enam agama tersebut terpaksa berstatus 'agama KTP' hanya demi mendapatkan tanda identitas penduduk.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, ini yang menjadi alasan dirinya mengemukakan gagasan untuk memperbolehkan setiap warga negara Indonesia untuk mengosongkan kolom agama di dalam KTP.
"Selama ini terpaksa ditulis memeluk agama atau ada kebijakan pengecualian. Makanya ada istilah agama KTP. Padahal agama kan harus diyakini. Dari laporan ada di atas 1 juta, yang berkeyakinan lain, seperti pecinta wayangan, pencinta ruwatan, Islam kejawen dan lain-lain," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
Untuk kebijakan pengecualian, lanjut dia, selama ini ada surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri dengan menteri pariwisata untuk mengakui keyakinan di luar enam agama.
"Selama ini ada surat kebutuhan bersama Mendagri dan Menteri Pariwisata yang mengakui keyakinan-keyakinan itu. Itu ada sekian ratus aliran. Itu waktu Menteri Pariwisatanya masih Pak Jero Wacik," lanjutnya.
Meski demikian, pada saat pembuatan elektronik KTP atau e-KTP hal ini kembali menjadi masalah. Sedangkan saat ini keberadaan e-KTP menjadi sangat untuk berbagai keperluan seperti untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera atau untuk mengurus surat-surat lain.
"Seluruh warga negara yang sah harus punya e-KTP. Harus dapat hak yang sama. Sepanjang aliran ini tidak sesat, tetap berkiblat pada agama, sesuai dengan kitab sucinya, tidak masalah. Selama ini banyak terhambat karena lurah tidak berani mengeluarkan KTP karena di luar yang enam agama itu. Sekarang harus berani," kata dia.
Untuk itu, Tjahjo akan membicarakan hal ini kepada instansi dan pihak terkait untuk mencari jalan tengah yang terbaik. Sementara untuk warga negara yang memeluk salah satu agama dari enam agama yang selama ini diakui, maka tetap wajib mengisi kolom agama dalam KTP.
"Mereka tetap wajib mencantumkan agamanya. Kalau yang lain, saya tidak berani ambil keputusan sendiri. Makanya kami akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama, MUI, PGI, pewakilan dari Budha, Hindu, Kejaksaan dan lain-lain agar ada kejelasan," tandas Tjahjo Kumolo. (Dny/Gdn)
Mendagri: 1 Juta Penduduk RI Terpaksa Berstatus Agama KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, 1 juta penduduk berkeyakinan di luar enam agama yang selama ini diakui di Indonesia berstatus 'agama KTP'
Advertisement