Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Undang-undang Kejaksaan memungkinkan orang dari luar juga bisa menjadi jaksa agung. Sebab, syarat menjadi jaksa agung tidak harus seorang jaksa.
"Jadi bisa siapa saja," ujar Refly Harun di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Mantan staf MK itu mengatakan, yang terpenting, siapapun jaksa agung nanti harus melakukan pembersihan dan reformasi di internal. Selain itu, harus mempunyai kapasitas di dunia eksternal kejaksaan.
"Sebab, sebagai pembantu presiden pasti akan menghadapi kepentingan politik yang maha dahsyat," jelas Refly.
Refly menjelaskan, akan lebih baik lagi, jika jaksa agung berasal dari kalangan internal yang secara integritas baik, bersih, dan bisa menjadi jembatan antara internal dan hubungan eksternal.
"Kalau menjabat institusi tapi menjadi orang asing di sana, yakinlah sehebat apapun tidak akan pernah sukses," pungkas Refly.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah menyerahkan nama-nama calon jaksa agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga tersebut dilibatkan untuk menelusuri rekam jejak calon jaksa agung pengganti Basrief Arief.
"‎Sudah diserahkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Pokoknya nanti siapa pun yang akan duduki jabatan di eksekutif akan diserahkan ke KPK dan PPATK untuk cek semuanya," ujar dia.
Ada beberapa nama calon jaksa agung yang sering disebut-sebut. Mereka adalah mantan jaksa agung muda pidana umum (Jampidum) Prasetyo, lalu Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, dan Ketua PPATK M Yusuf yang masih berstatus jaksa.
Refly Harun: Siapa Saja Bisa Jadi Jaksa Agung
Refly mengatakan, siapapun jaksa agung nanti harus melakukan pembersihan dan reformasi di internal.
Advertisement