Liputan6.com, Gorontalo - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan aset pipa PDAM tahun 2010/2011, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tari dinilai Majelis Hakim telah memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Suwono, selain diganjar Pasal 2 UU Tipikor, rumah milik terdawak Tari pun disita negara.
" Terdakwa kami kenai Pasal 2 UU Tipikor, mengganti kerugian negara, rumah juga disita," kata Suwono kepada Liputan6.com, Gorontalo, Jumat (07/11/2014).
Sementara pada kesempatan sama kuasa hukum terdakwa Tari, Alfiah Thalib menilai, putusan Majelis Hakim tidak memiliki asas kemanusiaan. Maka itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Putusan itu tidak asas kemanusiaan, dan kita juga masih ada upaya hukum," tegas Alfiah.
Mantan Direktur PDAM Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis 7 tahun penjara, rumah Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo Tari Ahmad juga disita negara.
Advertisement