Liputan6.com, Yogyakarta - Penghapusan kolom agama dalam KTP dinilai sebagai bentuk penghilangan sejarah. Kolom agama di KTP diminta harus ada, jika kolom agama dihilangkan di KTP maka pemerintah dinilai tidak mengerti sejarah.
Ketua Forum Persaudaraan Umat Beriman Yogyakarta (FPUB) Abdul Muhaimin mengatakan, pencantuman kolom agama dalam KTP berhubungan dengan sejarah piagam Jakarta.
Menurut tokoh pluralisme Yogyakarta ini, ada beberapa poin yang saat itu ditolak oleh sebagian rakyat, karena terlalu memaksakan kepentingan rakyat yaitu tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dalam Piagam Jakarta itu.
"Kolom agama di KTP cara berpikir unhistori itu kesepakan final pada founding father kita. Kita tahu keberadaan Kemenag dan segala turunannya, KUA dan lalu UU tentang persoalan konsesi dari 7 kata piagam Jakarta," ujar Abdul, Yogyakarta, Sabtu (8/11/2014).
Abdul menjelaskan, awalnya memang diprotes dari Indonesia timur, maka agar tidak terjadi kegagalan membangun NKRI. Ngalahnya itu dicoretnya 7 kata itu yang tentang kewajiban menjalankan syariat Islam ditolak Indonesia timur itu dicoret lalu diganti ketuhanan yang maha esa," ujar Abdul.
Sejarah itulah, lanjut Abdul, yang membuat perlunya kolom agama dalam KTP. Yang menjadi masalah adalah polisi dan ormas yang selalu mengatas namakan agama dalam aksinya.
"Yang salah adalah penegak hukum yang kurang menegakkan hukum kepada mereka yang mengatasnamakan agama. FPI ngamuk meneng wae (FPI ngamuk diam saja)," tegas Abdul.
Bagi Abdul, adanya kolom agama di KTP juga tidak perlu dibesar-besarkan. Kolom agama juga tidak masalah jika ada dalam KTP. "Itu ga penting berbicara yang sensitif dan resistansi itu kan nggak ada salahnya. Yang disalahkan ya polisi dan ormas," tandas Abdul.
Menghapus Kolom Agama Dinilai Cara Hilangkan Sejarah
Ketua Forum Persaudaraan Umat Beriman Yogyakarta (FPUB) Abdul Muhaimin menilai, adanya kolom agama di KTP tidak perlu dibesar-besarkan.
Advertisement