Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu akan melaporkan redaksi Koran Tempo ke Dewan Pers. Hal ini terkait laporan foto Koran Tempo yang memasang foto Adian dan ditulis dengan judul 'bobo siang' saat rapat paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Rapat paripurna yang digelar Selasa 4 November 2014 itu membahas alat kelengkapan dewan (AKD). Menurut Adian, ia mengambil langkah tersebut karena peduli terhadap perjalanan pers di Indonesia.
"Atas pertimbangan tersebut serta dalam upaya mendukung meningkatkan kehidupan pers nasional yang independen profesional dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik jurnalistik, saya melalui kuasa hukum mengadukan redaksi Koran Tempo atas pelanggaran kode etik jurnallistik kepada Dewan Pers," kata Adian dalam pernyataan persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2014).
Adian mengaku tak habis pikir, kenapa saat zaman Orde Baru ketika dia bersama media-media lain berjuang melawan maraknya pembredelan termasuk Tempo, namun justru dirinya menjadi bahan 'pembunuhan karakter'.
"Gue paham betul, gue sama Tempo dan yang lainnya itu berjuang saat maraknya pembredelan media. Tapi kenapa media yang gue perjuangin malah ngebunuh karakter gue? Ini jelas pembunuhan karakter, padahal gue nggak seperti yang dikatakan," ketus Adian.
Adapun kode etik yang dilanggar Tempo menurut Adian, yaitu Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik. Ia pun menyayangkan redaksi Tempo yang tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya agar berita tersebut berimbang.
"Kita buka kode etik, jelas hak saya tertera dalam pasal tadi. Tempo bukan media baru. Tempo media lama dan jadi tempat belajar media lain, kalian baca tulisan-tulisan saya, bacaan saya, sama dengan Gunawan Muhammad," ujar Adian.
Untuk itu, Adian bersama kuasa hukumnya akan melaporkan Koran Tempo secara resmi ke Dewan Pers pada Senin 10 November besok. (Ado)