Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama yang merupakan anak perusahaan Asian Agri Gorup sehingga masing-masing perusahaan didenda membayar pajak sebesar Rp 60 miliar dan Rp 15,8 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian, putusan tersebut merupakan langkah positif dalam penegakkan hukum sejumlah kasus perpajakan di Indonesia.
"Itu juga salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak," ujar Uli Parulian saat diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
Menurut Uli, selain 2 perkara tadi, masyarakat juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Asian Agri atau perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak.
Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability atau pertanggungjawaban kolektive yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya (Fucarious Liability).
Namun, berdasarkan hal tersebut diatas, ternyata masih banyak perkara kasus pajak perusahaan yang harus diperbaiki. Untuk itu, Uli mendesak agar Pengadilan Pajak dan Dirjen Pajak juga melakukan penegakan kasus-kasus banding pajak terhutang dari perusahaan lain yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Juga mendesak Dirjen Pajak dan PPATK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan perusahaan tersebut," pungkas Uli Parulian.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini awalnya dibongkar mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (Yus)
Putusan MA yang Menghukum Asian Agri Diapresiasi
Pengadilan Pajak telah menolak banding keberatan kasus penggelapan pajak PT Raja Garuda Mas dan PT Rugunas Agri Utama.
Advertisement