Liputan6.com, Cilegon - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak menggagalkan penyelundupan 3 ton daging celeng. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.
"Penangkapan ini hasil dari laporan warga di wilayah Sumatera, kemudian langsung kita tindaklanjuti," kata Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna di Merak, Minggu (9/11/2014).
Daging babi hutan itu berasal dari wilayah Prabumulih, Sumatera Utara yang dibawa dengan truk bernomor polisi BG 8153 DC. Dibungkus ke dalam 26 karung. Daging celeng ini rencananya dipasarkan untuk wilayah Tangerang dan Jakarta.
Nana mengungkapkan, truk pengangkut daging celeng ilegal ini tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan melanjutkan perjalanan menggunakan KMP Mutiara Persada melalui Dermaga II. Sesampainya di Pelabuhan Merak, pihak KSKP langsung mengamankan truk tersebut.
Menurut Nana, pengiriman daging tanpa dokumen telah melanggar UU Nomor 16 Pasal 6 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sementara itu, selain mengamankan satu unit kendaraan truk muatan daging celeng, KSKP Merak juga menahan sopir truk berinisia NV (39) dan kernetnya RW (39).
Â
"untuk daging celeng, kami serahkan ke Kantor Balai Karantina untuk selanjutnya akan dimusnahkan," terangnya.
Â
Kepada wartawan, sopir truk, NV mengaku menerima order mengangkut [daging celeng](Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan "") dari AA dengan imbalan Rp 1 juta. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sanitasi produk hewan merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Saya dikasih upah Rp 1 juta untuk bawa daging ini. Saya cuma dikasih nomor telepon orang yang sudah nunggu di Tangerang," kata dia di lokasi. (Yus)
3 Ton Daging Celeng Ditemukan di Merak
Daging celeng itu dibungkus ke dalam 26 karung.
Advertisement