Liputan6.com, Tangerang Selatan - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 majikan wanita usia setengah abad yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Reni Jaya, Blok Y 7 Nomor 9, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu hadiningrat mengatakan, ketiga tersangka yakni AD (53), AY (54), dan AF (65). Sedangkan korban adalah NU (20 tahun) yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan berawal dari pengaduan tetangga tersangka ke Polsek Pamulang.
"Ketiga tersangka kerap mendapati korban NU sering dianiaya oleh para majikan AD, AY dan AF. Petugas selanjutnya datang ke TKP dan mendapati warga sudah berkumpul di depan rumah tersangka," ujar Wahyu di Polres Jaksel, Senin (10/11/2014).
Dia menjelaskan, motif para tersangka yang menyiksa korban dalam kurun waktu 5 bulan itu lantaran pekerjaan yang dilakukan NU dinilai kurang memuaskan. "NU kerap disiksa karena kerap tidak bekerja dengan baik," jelasnya.
Selain di Pamulang, NU juga diketahui disiksa oleh majikan lain di 2 tempat berbeda. "Tersangka sering berpindah tempat di Mampang, Kramat Jati, terakhir di Pamulang. Nah di Pamulang itu para tetangga melaporkan," tuturnya.
Lantaran kekerasan tersebut, ketiga tersangka diduga memiliki gangguan jiwa. Kata Wahyu, Polres Jaksel masih menelusuri dugaan adanya gangguan jiwa tersebut. "Kita masih selidiki bahwa tiga pelaku mengidap gangguan jiwa," tandas Wahyu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ein)
Diduga Lakukan Kekerasan ke PRT, 3 Majikan di Pamulang Dibekuk
Motif para tersangka yang menyiksa korban dalam kurun waktu 5 bulan itu lantaran pekerjaan yang dilakukan NU dinilai kurang memuaskan.
Advertisement