Sukses

Jadi Saksi Kasus Annas Maamun, Ketua MPR Besok Datangi KPK

Ketua MPR itu menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan KPK, Selasa besok, untuk menjadi saksi kasus suap Annas Maamun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan, dirinya mendapat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemanggilan tersebut terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan KPK, Selasa 11 November besok. Namun, ia tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan ia akan datang memenuhi panggilan ke Gedung KPK, Jakarta.

"Besok saya akan jadi saksi untuk penambahan, kan ada tersangka baru, jadi saya akan datang besok jam 10.00 WIB," ungkap mantan Menteri Kehutanan ini singkat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014).

Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha yang juga menyuap Annas, Gulat Manurung ditangkap KPK pada 25 September 2014, atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat yang merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Oleh KPK, Annas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Sementara, Gulat Manurung dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini