Sukses

Triomacan2000, Eng ing eeeng ...

"Eng ing eeeng ...jreeeeng jreeeeng !!" Itulah 'auman' terakhir Triomacan2000 di akun @TM2000Back. Akhir kisah si Macan?

Liputan6.com, Jakarta - Jam dinding sebuah rumah kos di bilangan Tebet menunjukkan pukul 01.00 WIB dini hari. Saat seluruh penghuni rumah berlantai 2 itu telah terlelap, di salah satu kamar sejumlah polisi melakukan penangkapan.

Pria berkaos kerah putih garis hitam itu tak berkutik saat aparat memintanya ikut ke Mapolda Metro Jaya. Dia adalah Raden Nuh. Ia disebut-sebut sebagai pendiri sekaligus pengelola akun twitter kontroversial Triomacan2000 @TM2000Back.

Raden Nuh disangkakan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap PT Telkom melalui kicauan tuduhan-tuduhan korupsi di twitter. Ia juga diduga terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Raden Nuh menyangkalnya dan ia merasa dijebak.

Penangkapan Raden Nuh merupakan lanjutan dari dibekuknya pengelola Triomacan2000 lain, Edi Syahputra. Edi dijemput polisi pada 28 Oktober dini hari di kantor media online Asatunews. Tepatnya di depan rumah kos tempat Raden Nuh ditangkap 5 hari setelahnya.

Edi ditangkap di ruangan pemimpin redaksi Asatunews. Saat penangkapan itu, Raden Nuh berada di ruangan yang sama. Namun, polisi hanya menggelandang Edi ke Mapolda Metro Jaya beserta uang tunai sekitar Rp 50 juta yang ada di laci meja Raden Nuh sebagai barang bukti.

"Sekelompok orang memeras pihak untuk mendapatkan duit," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto terkait alasan penangkapan Edi.

Edi melalui Triomacan2000 dan Asatunews diduga memeras PT Telkom, 2 minggu sebelum ditangkap. Pemerasan bermula saat Edi bertemu dengan Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo atau AP untuk menawarkan proposal pemasangan iklan di Asatunews. Namun tawaran yang diajukan Edi dianggap tidak masuk akal.

Edi meminta uang iklan dibayar 100 persen di muka. Tawaran itu sontak ditolak Arief. Akibat penolakan itu, berita miring soal pejabat Telkom langsung dimuat di Asatunews dan dicuitkan @TM2000Back pada akhir September 2014.

Dalam pemberitaan dan cuitan Triomacan2000, mantan Direktur Utama Telkom Arief Yahya yang kini menjadi Menteri Pariwisata, dituding terlibat korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan. Arief Prabowo yang tak terima pun langsung melaporkan Edi ke polisi dengan tuduhan apa yang disebar Triomacan2000 tentang Telkom sebagai fitnah yang berujung pada pemerasan. Berbekal laporan Arief Prabowo, polisi langsung bergerak menangkap Edi.

"Setelah tidak disetujui dan dianggap gagal kerja sama, muncul posting berita berisi fitnah atau pencemaran nama baik dan di-posting melalui media elektronik menggunakan HP ke nomor saudara AP, " ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

"Isi dari SMS tersebut sebagian berbunyi, perampokan PT Telkom berkedok akuisisi dan seterusnya," imbuh dia.

Tak puas, lanjut Rikwanto, SMS pun diteruskan Edi dengan menggunakan nomor HP lainnya. Namun Arief Prabowo mengetahui bahwa pengirim pesan yang menggunakan nomor HP tersebut adalah Edi. Rencana pun disusun.

Dari komunikasi tersebut lalu terjadi sebuah kesepakatan, yang intinya tidak ada lagi posting-an berita-berita fitnah atau yang mencemarkan nama baik Arief Prabowo. "Disepakati untuk dikirimkan sejumlah uang sekitar Rp 50 juta kepada saudara ES, namun sebelumnya saudara AP sudah melapor ke penyidik Cyber Polda Mertro Jaya. Uang dikirimkan dan sampai ke alamat yang dituju, yaitu di sebuah rumah yang juga merangkap kantor di Tebet, Jakarta Selatan," papar Rikwanto. Di sana polisi membekuk Edi.

Selain uang, barang bukti yang ikut disita, yakni tas, 1 HP Samsung dan 2 simcard, 1 BB (Blackberry) beserta simcard. Edi pun dikenakan Pasal 45 jucto Pasal 27 UUD ITE, Pasal 368 KUHP pemerasan, 369 KUHP, 310 dan 311 KUHP.

Selain Arief Prabowo, Direktur Utama PT Tower Bersama Infrastrukur (TBIG)-Telkom Abdul Satar juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Triomacan2000. Dari laporan Abdul Satar inilah Raden Nuh ditangkap.



Setelah menangkap Edi, polisi kemudian melakukan penyidikan mendalam dengan modal barang bukti yang ditunjukkan Abdul Satar dan sopirnya. Polisi lalu menangkap Harry Koes Hardjono, yang juga dituding sebagai pengelola Triomacan2000, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2014. "Setelah dilakukan penangkapan terhadap HK diketahui uang Rp 50 juta sudah ditransfer ke rekening ES," beber Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha.

Pada Minggu 2 November 2014, polisi menangkap Raden Nuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. "Kepada penyidik, RN mengaku sebagai pembuat akun @TrioMacan2000 yang sekarang @TM2000Back," jelas Hilarius.

Penangkapan itu dilakukan atas pemerasan yang dialami Abdul Satar pada Agustus 2014. Kala itu, Harry meminta uang Rp 300 juta untuk menutup dan menghapus tulisan yang ada di @berantas3, akun 'galak' lain Triomacan2000. Tautan itu berupa foto Abdul Satar yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto Arief Yahya yang dikatakan sebagai CS antek Trenggono.

Tawar-menawar pun terjadi sampai akhirnya Satar menyetujui adanya pemberian uang senilai Rp 50 juta kepada Harry. Uang itu lalu diantar oleh sopir Satar berinisial A. Selain itu, Satar juga mengirim uang ke rekening Harry senilai Rp 3 juta dan 8 juta guna menghapus tautan yang ada di akun @berantas3.

Ternyata tautan itu belum juga dihapus sampai akhirnya Satar menghubungi Raden Nuh pada September 2014. Alih-alih menghapus tautan tersebut, Raden Nuh malah meminta uang Rp 300 juta. Uang itu pun diberikan kepada Raden Nuh pada 13 Oktober 2014 di restoran di Tebet. Tapi, tautan tentang Satar dan PT Telkom belum juga dihapus.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU. Harry Koes dan Raden Nuh dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Baca bantahan Triomacan2000 di tautan ini)

2 dari 3 halaman

Triomacan2000 Dijebak?

Triomacan2000 Dijebak?

Penyidik Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro mengaku memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat Raden Nuh cs dengan pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Untuk pemerasan dibuktikan dengan barang bukti uang yang diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan Edi Syahputra di kantor berita Asatunews. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik menemukan uang sekitar Rp 50 juta di laci meja Raden Nuh.

Namun, kuasa hukum Raden Nuh dan Edi Syahputra, Junaidi, menyatakan semua uang yang ditemukan penyidik adalah dana operasional Asatunews. Junaidi pun menegaskan, penangkapan Edi dan Raden Nuh merupakan jebakan oleh Arief Prabowo dan Abdul Satar yang ikut mendirikan Asatunews.

Junaidi pun membeberkan kronologi penangkapan Edi pada 28 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Berdasarkan keterangan dari Edi, saat itu Arief Prabowo berjanji menyerahkan uang Rp 50 juta dengan mengirimkan 2 kurir. Namun Edi mengaku terkejut saat uang itu dikirimkan justru pada malam hari. Uang itu, menurutnya, sebagai dana

"Kalau malam hari kan nggak jelas itu. Ya bagaimana kan harus dikasih ke administrasi buat tanda terima. Karena itu memang biaya operasional Asatunews. Tapi kalau malam orang keuangannya sudah pulang," kata Junaidi kepada Liputan6.com di Galeri Cafe, Jakarta, Jumat 7 November 2014.

Uang itu diserahkan 2 kurir kiriman Arief di ruang rapat kantor Asatunews di lantai 2. Di ruang rapat itu, Edi dan 2 kurir dari Arief Prabowo juga berbincang hingga uang Rp 50 juta diterima Edi. Saat ingin pulang kedua kurir itu diajak masuk ke dalam ruangan Pemimpin Redaksi Asatunews.

"Itu ruangan Pemred. Diajak biar tahu dan kenal. Paling tidak membenarkan uang itu digunakan untuk operasional kantor," tambah Junaidi.

Di dalam ruangan yang juga terletak di lantai 2 itu, ada Raden Nuh dan Rusdi, pengacara tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini. Keberadaan Rusdi menurut Junaidi tengah berkonsultasi dan bincang-bincang terkait kasus SKK Migas. Saat itu, Raden Nuh mengaku tidak mengetahui apa urusan Edi dan kurir Arief di ruang rapat.

Saat diajak masuk, lanjut Junaidi, kedua kurir itu justru lari menuju tangga menuju ke bawah. Tak lama setelah 2 kurir itu turun, 3 polisi naik dan langsung masuk ke dalam ruangan Raden Nuh. Polisi pun langsung menangkap Edi dan mengamankan uang Rp 50 juta serta membawa beberapa dokumen yang ada di ruangan.

"Laporan tanggal 27, malam ditangkap langsung. Kenapa nggak dari 2013 dilaporin kalau memang memeras. Sampai saat ini kita nilai polisi masih profesional. Tapi kenapa tidak lewati proses penyelidikan dan seolah-olah ada skenario," tukas Junaidi.

Sementara itu, melalui Asatunews, Raden Nuh menyampaikan klarifikasinya terkait tuduhan tindak pidana pemerasan terhadap Abdul Satar dan atau Wahyu Sakti Trenggono. Ia mengaku tidak pernah dan tak akan pernah melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar atau Wahyu Sakti Trenggono atau siapa pun juga, baik pada masa lalu, sekarang atau masa akan datang karena tindakan itu jauh dari sifat dan karakternya. "Jangankan berbuat pemerasan, memikirkannya saja saya tak pernah."



"Apalagi jika disebutkan saya memeras Abdul Satar atau biasa saya panggil Abangda Satar atau WS Trenggono, bahkan untuk meminta uang kepada Satar atau Trenggono, saya tidak pernah, meski Satar dan Trenggono kerap menawarkan bantuan uang atau lainnya kepada saya. Karena secara ekonomi, saya cukup mampu dan ketika ditawarkan bantuan uang dengan berbagai alasan, saya selalu menolak," tulisnya Raden Nuh.

Meski begitu, dia mengakui menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 275 juta pada pertengahan oktober 2014 lalu. Raden Nuh menjelaskan, uang tersebut adalah untuk penggantian biaya operasional perusahaan/ kantor PT Asatu Media Perdana Bangsa, "yang merupakan milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, saya dan Hari Koeshardjono. Di mana kepemilikan saham PT Asatu Media Perdana Bangsa sebesar 51% adalah milik Abdul Satar dan Trenggono, 35% milik Raden Nuh dan Abadullah Rasyid, serta 14% milik Hari Koeshardjono." Namun, dalam akte perusahaan, saham milik Satar dan Trenggono dititipkan atas nama Hari Koes Hardjono.

"Penyerahan uang sebanyak 2 kali dilakukan di restoran Larazeta Jalan Tebet Barat Raya 17 Tebet, Jakarta selatan. Penyerahan kedua pada tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di restoran Larazeta Jalan Tebet Barat Raya No. 17 lantai 2. Di mana pertemuan itu adalah inisiatif dari Satar setelah pertemuan pertama beberapa hari sebelumnya yang mana juga merupakan inisiatif dari Satar melalui ajakan pertemuan kepada saya melalui pesan Blackberry Messenger," papar Raden Nuh.

Pada pertemuan pertama, lanjut dia, Abdul Satar mengundang bertemu dan mengajak makan siang tanpa menyebutkan alasan dan maksud pertemuan. Setelah makan siang, barulah Abdul Satar menanyakan mengenai kondisi perusahaan PT Asatu Media Perdana Bangsa yang mengelola media online Asatunews. "Saya jelaskan bahwa sejak Abdul Satar dan Trenggono tidak lagi atau menghentikan transfer biaya operasional kepada Asatunews sejak sekitar bulan Juni 2014 lalu, Asatunews memliki hutang di mana-mana, termasuk pada karyawan sendiri."

Raden Nuh menyebut, Asatunews didirikan atas inisiatif Wahyu Sakti Trenggono pasca pertemuan dengan dia, Hari Koes Harfdjono, Abdullah Rasyid dan Wahyu Sakti Trenggono pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013, sekitar pukul 18.30 hingga pukul 21.30 di Opal Cafe, Tebet Green Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.

Pada awal Oktober 2014 tiba, Satar mengirim SMS mengajak Raden Nuh bertemu dan menyerahkan sebagian uang untuk yang menjadi komitmen Trenggono dan Satar sejak pertama kali berniat mendirikan Asatunews. Penyerahan uang 2 kali yang dilakukan Satar melaluinya untuk Asatunews masing-masing Rp 50 juta dan Rp 275 juta.

"Saya tahu skenario rekayasa kasus pidana atau kriminalisasi terhadap saya. Ada informasi, nasib saya juga akan dijadikan seperti Edi Syahputra, Ibnu Misbakhul Hayat, Hari Koeshardjono atau bahkan seperti Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar, di mana opini palsu diciptakan secara masif dan terus-menerus tanpa ada perimbangan berita yang sebenarnya," jelas dia.

"Seiring dengan itu, kesalahan saya selaku manusia biasa akan dikorek-korek, dicari-dicari sampai ketemu dan jika tak ketemu maka akan diciptakan kejahatan fiktif di mana saya harus dihukum penjara atau dimatikan di penjara atas perintah orang-orang tertentu. Alangkah malangnya nasib Bangsa dan Negara Indonesia yang tercinta, di mana konstitusi dan mukaddimah UUD 1945 tegas menyatakan Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan kekuasaan," tutup Raden Nuh.

3 dari 3 halaman

Cakar si Macan

Cakar si Macan

"Eng ing eeeng ...jreeeeng jreeeeng !!" Itulah 'auman' terakhir Triomacan2000 di akun @TM2000Back. 'Auman kontroversial' @TM2000Back terhenti sejak Raden Nuh dibekuk lantaran dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom. Sebelum @TM2000Back, akun Triomacan2000 adalah @TrioMacan2000.

Pengikut akun @Triomacan2000 familiar dengan tiga suku kata itu: 'eng ing eng' -- yang digunakan untuk mengawali kumpulan tweetnya. Menimbulkan efek dramatis, bikin deg-degan. Entah dari mana inspirasinya didapat.

Akun @TrioMacan2000 mulai naik daun pada medio 2012. Kala itu, sang macan kerap mencuit kasus dugaan korupsi sejumlah pejabat. Di tahun 2012 itu pula, identitas pengelola akun Triomacan2000 juga mulai terkuak. Bermula dari perkara yang dialami Umar Syadat Hasibuan, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri kala itu. Umar yang aktif di Twitterland dengan akun @UmarSyadat merasa difitnah @TrioMacan2000, telah menerima suap Rp 500 juta dari Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy.

Umar pun mencari tahu siapa orang di balik Triomacan2000, hingga akhirnya menemukan nama Raden Nuh. Saat menemui Raden Nuh untuk mengonfirmasinya, Umar merekam percakapan mereka. Dalam rekaman yang diunggah di Youtube, Raden Nuh mengaku binaan jenderal purnawirawan polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolda.

Pada 2012 juga, Triomacan2000 terlibat dalam Pemilukada DKI Jakarta. Tepatnya saat putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta tahun 2012. @TrioMacan2000 yang awalnya agresif mencuit dengan tagar #SayNotoFoke, belakangan beralih mendukung Fauzi Bowo dan menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai wakil Jokowi saat itu.

Akun @Triomacan2000, mencuit bahwa Ahok menggelapkan dana anggaran pembangunan Bangka Belitung. Namun Ahok mengaku tidak takut dan gusar. Justru sebaliknya ia senang karena namanya makin terkenal. Berikut daftar mereka yang pernah menjadi korban 'auman' Triomacan2000:

1. Basuki Tjahja Purnama atau Ahok

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku pernah menjadi korban pemerasan Triomacan2000 saat Pilkada DKI 2012. Ahok pun memuji tindakan korban pemerasan akun Triomacan2000 yang merupakan salah satu pejabat PT Telkom, Arief Prabowo. Dia 'angkat topi' atas aksi Arief Prabowo yang 'menjebak' pengelola akun kontroversial itu hingga akhirnya ditangkap.

Ahok mengaku saat dirinya diperas 2 tahun lalu, ia langsung menolak membayar oknum yang mengaku pemilik akun Triomacan2000. Dirinya juga tidak mencoba melaporkan pemeras itu karena tak memiliki bukti.

"Waktu itu ada yang datang kalau mau bisa damai segala macam, kan aku nggak mau meladen. Aku nggak bisa lapor. Kan percuma, bukti nggak ada. Aku nggak ada waktu menjebak-menjebak begitu," jelas Ahok.

Walaupun mengakui Triomacan2000 pernah meminta sejumlah dana kepadanya agar kicauan negatif tentangnya diredam, Ahok enggan mengungkap jumlahnya. "Nggak inget, ntar kalau ngomong dibilang fitnah, nggak ada bukti waktu ngomong," ucap dia.

Lagipula, kata Ahok, kicauan negatif Triomacan2000 kepada dirinya dan Jokowi kala itu toh bermanfaat juga sebagai promosi gratis. "Makin digituin makin demen gue kan. Walau kampanye hitam, rekam jejak kita ketahuan orang. Zaman online sekarang, kayak orang buang mutiara ke lumpur, dibersihin lama-lama jadi tahu itu mutiara," ucap dia.

"Yang penting rekam jejak benar, nggak usah khawatir, santai saja," tandas Ahok. Informasi yang beredar, Ahok diperas Triomacan2000 senilai Rp 1 miliar.

2. Syarief Hasan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) era mantan Presiden SBY Syarief Hasan pernah melaporkan admin Triomacan2000 atas pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Kamis 16 Mei 2013 lalu.

Syarief menilai telah terjadi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada sang istri, Ingrid Kansil lewat kicauan akun TrioMacan2000.

Akun Twitter @TrioMacan2000 -- kini @TM2000Back menyebutkan, seorang menteri KIB II yang berasal dari partai yang berkuasa sedang goncang. Sebab istrinya dipergoki 'bermain' alias berselingkuh dengan anak dari istri pertama.

Kendati tulisan di akun itu tak menyebutkan nama sama sekali, Syarief merasa tulisan itu mengarah ke keluarganya. Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi langsung dibuat sibuk untuk mencari dan memeriksa pemilik serta pengelola akun tersebut. Diyakini, akun TrioMacan2000 tak cuma dikelola 1 orang.

3. Dahlan Iskan

Menjelang penghujung 2013 lalu, auman TrioMacan2000 kembali menebar sensasi. Saat itu, akun tersebut berkicau soal sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan.

Kasus dugaan korupsi itu, yakni kasus dana bencana Nusa Tenggara Timur dan Aceh, kasus korupsi di PLN, hingga kasus korupsi PLTU Embalut, Kalimantan Timur. @TrioMacan2000 juga mengaku kicauannya itu sudah didengar Presiden SBY.

Karena kuatnya tudingan tersebut, Sekretaris Kabinet saat itu Dipo Alam pun tergerak untuk meminta klarifikasi dengan mengundang @TrioMacan2000 ke kantornya dan menyerahkan bukti-bukti tersebut.

Namun bukannya orang di balik akun Twitter itu yang muncul, sang macan malah mengutus 4 orang kuasa hukumnya. Mereka, yakni William, Ibnu MH, Edi Syahputra, dan Ahmad Irwandi Lubis. Pertemuan itu pun digelar tertutup di Kantor Dipo.

"Kenapa mereka kita layani? Karena sudah banyak kultweet dari @TrioMacan2000 yang menuduh tindak pidana korupsi Pak Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN. Menteri BUMN juga selaku menteri kabinet. Tentunya itu menjadi terkait urusannya dengan kami kalau anggota kabinet," ujar Dipo 30 Desember 2013 lalu.

Dituduh seperti itu, Dahlan sendiri tetap santai. Dia malah menjawab sambil berkelakar. "Ya sudah, nggak ngebantah, biarin saja (ada dugaan korupsi)," tutur dia 6 Januari 2014 lalu.

4. Marwan Effendy

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marwan Effendy juga pernah berurusan dengan TrioMacan2000 dengan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp 500 miliar saat menjabat Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Marwan Effendy. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan M Fajriska alias Boy Fajriska. Bahkan politisi PKB itu yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000.

5. Jumhur Hidayat

Saat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat diketahui juga melaporkan akun Triomacan2000. Jumhur melaporkan pemilik akun Triomacan2000 atas dugaan pencemaran nama baik lantaran dituding melakukan pungli dengan cara mengutip dari para TKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengaku, penyidik telah memeriksa Jumhur sebagai pelapor. Kasus itu pun hingga kini masih diselidiki polisi.

"Ya itu masih diselidiki ya karena itu akunnya itu kan bukan identitas yang sebenarnya," ujar Rikwanto. (Yus)