Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tampak sudah geram dengan tingkah laku FPI. Kini, Ahok benar-benar mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkum HAM.
Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.
"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.
Ahok menilai FPI sudah lama melanggar konstitusi. Namun untuk membubarkan FPI, harus ada orang yang mengirim surat kepada Mendagri dan Menkum HAM.
"Jadi FPI tahu pertama kali ada gubernur di Indonesia, Plt gubernur di DKI Jakarta minta bubarkan dia. FPI jangan merasa di atas hukum ini negara hukum, ada konstitusinya kita, jadi nggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya. FPI, Anda diminta dibubarkan," ujar Ahok.
Advertisement