Sukses

KPK Batal Periksa Ketua MPR Terkait Suap Gubernur Riau

Zulkifli Hasan yang merupakan politisi PAN ini tidak dapat hadir lantaran tidak bisa meninggalkan kegiatannya sebagai Ketua MPR.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Zulkifli yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional ini tidak dapat hadir lantaran tidak bisa meninggalkan kegiatannya sebagai Ketua MPR.

"Seharusnya hari ini (diperiksa), tapi dia (Zulkifli Hasan) bentrok karena ada kegiatan di MPR," ujar Juru Bicara KPK  Johan BudiSP  saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Meski begitu, KPK tetap akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan itu sebagai saksi. Namun, Johan belum mengetahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Zulkifli.

"Rencananya dijadwal ulang karena ada acara yang sama di MPR. Karena itu Pak Zulkifli minta di reschedule, saya tidak tahu kapan persisnya," terang Johan.

Annas Maamun selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Areal Penggunaan Lainnya (APL) serta proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis 25 September lalu. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp 2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. (Ans)