Sukses

Florence Sihombing Akan Jalani Sidang Perdana Besok

Pada sidang perdana itu Florence Sihombing akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus penghinaan melalui media sosial Path yang menjerat Florence Sihombing memasuki tahap persidangan. Rencananya, Flo panggilan Florence yang juga mahasiswa program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada itu akan menjalani sidang perdananya pada Rabu 12 November 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji mengatakan, pada sidang perdana itu Flo akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara Florence akan disidangkan besok Rabu," kata Purwanta kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Senin (10/11/2014).

Purwanta menjelaskan, berkas perkara Flo sudah masuk ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan registrasi bernomor 382/pid.sus/2014/PN.Yk. Sidang perkara Flo akan dipimpin oleh hakim ketua Bambang Sunanta dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Soewarno dan Ikhwan Hendratno.

Sedangkan jaksa penuntut ada dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Sudah masuk sejak minggu kemarin berkasnya. Sudah lengkap juga. Jadi sekarang di pengadilan," pungkas Purwanta.

Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path.

Florence Sihombing akan didakwa dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).