Sukses

Pengacara Hafitd: Jaksa Hanya Puaskan Keluarga Ade Sara

Terdakwa pembunuh Ade Sara, Imam Al Hafitd terkejut dan menangis saat mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Achmad Imam Al Hafitd akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman seumur oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada persidangan hari ini.

Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan seumur hidup tersebut. Dia menduga, tuntutan tersebut dibuat hanya memuaskan pihak keluarga korban dan tanpa melihat fakta-fakta persidangan. Terlebih lagi soal pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada Hafitd.

"Kenapa nggak dituntut hukuman mati saja biar impas. Jaksa pemuas keluarga korban saja. Jangan emosi dan tanpa penjabaran 340 (pasal pembunuhan berencana). Ya jangan karena ada tekanan opini publik," kata Hendrayanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Hendrayanto menuturkan, kliennya shock (terkejut) dan menangis saat mendengar tuntutan seumur hidup dari JPU. Sebab Hafitd masih merasa tidak ada perencanaan. Jika ada perencanaan dalam pembunuhan tersebut tentunya sudah menyiapkan tempat pembuangan mayat Ade Sara. Hafitd juga mengaku panik saat tahu Ade tewas.

"Seakan dia merasa persidangan suatu ajang balas dendam tanpa melihat fakta persidangan," ungkap dia.

Hendrayanto membandingkan kasus yang dihadapi Hafitd dengan tersangka pembunuhan berencana lainnya. Banyak pembunuhan berencana yang sudah dilakukan terang benderang dengan fakta di persidangan justru dituntut hukuman lebih ringan.

"Karena banyak kasus yang sama bahkan terang-terangan berencana paling tinggi 15 tahun. Kasus John Kei, Kasus auditor BPK, tuntutannya di bawah Hafitd," tandas Hendrayanto.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Toton Rasyid mengatakan, Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Jaksa Toton juga menyebut Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa terdakwa telah terbukti telah melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," kata Toton saat membacakan berkas tuntutan kepada Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2014. (Mut)

Video Terkini