Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan roda dua melintas di jalan-jalan protokol ibukota. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai Desember 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan roda dua yakni sepanjang jalan Medan Merdeka Utara hingga ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Rencana kita akan batasi pergerakan sepeda motor sepanjang ini, pemanasan dari istana, di Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI," ujar Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Akbar menambahkan, bila aturan tersebut diberlakukan, maka seluruh kendaraan roda dua dilarang memasuki ruas jalan tersebut. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan akan menyediakan bus-bus gratis bagi para pengendara motor untuk memasuki wilayah 'terlarang' itu.
‎"Nantinya, Pemprov akan menyediakan bus gratis untuk teman-teman pengguna motor yang meninggalkan motornya di tempat-tempat parkir. Ada bus tingkat gratis yang akan melayani dari HI, sepanjang Thamrin, kemudian Medan Merdeka Barat, Harmoni," ujar dia.
Untuk bus gratis, Akbar mengatakan, pihaknya akan menambah jumlah bus tingkat gratis yang selama ini melintas di sekitar Bundaran HI. Selain memanfaatkan fasilitas bus gratis, menurut dia, para pengendara motor juga dapat beralih dengan menggunakan Bus Transjakarta.
"Bus gratisnya nanti di tambah 5, saya rasa itu cukup. ‎Kan ada yang pakai Bus Transjakarta juga. Jadi yang dari rumahnya dia sudah niat tidak menggunakan sepeda motor dia bisa menggunakan Bus Transjakarta. Prestige-nya cukup tinggi lho sepanjang Thamrin ke Medan Merdeka Barat," kata Akbar. (Mut)
Motor Dilarang Lewat Bundaran HI, Pemprov DKI Sediakan Bus Gratis
Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus gratis untuk penggendara sepeda motor yang meninggalkan motornya di tempat-tempat parkir.
Advertisement