Sukses

Alasan Pemprov DKI Larang Sepeda Motor Lewat Bundaran HI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar memastikan, sepeda motor dilarang melintasi jalur di kawasan Bundaran HI pada Desember.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar memastikan, larangan sepeda motor melintasi jalur dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai berlaku pada Desember mendatang. Menurutnya pelaksanaan aturan tersebut pada bulan depan itu masih sebatas ujicoba.

"Ya uji coba nanti kita evaluasi (pelaksanaannya), setelah sebulan, kalau oke, ya dilanjutkan," ujar Akbar di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (11/11/2014).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengungkapkan alasan aturan pelarangan sepeda motor itu karena di sepanjang jalur tersebut, sarana transportasi umumnya dirasa sudah cukup baik.

"Karena kawasan itu relatif angkutan umumnya paling baik, kan dia harus ada penggantinya. Blok M-Kota-Tharmrin Medan Merdeka Barat dari sisi jumlahnya (angkutan umum yang lewat), sudah bisa setiap satu menit," kata Akbar.

Terkait dengan jumlah sarana parkir bagi para pengendara motor, Akbar mengakui pihaknya memang belum menyediakan sarana parkir khusus (Park and Ride) di sekitar kawasan HI maupun Medan Merdeka Barat. Namun demikian, sarana parkir di pusat-pusat perkantoran di sekitar kawasan tersebut tersedia cukup banyak.

"Bisa dia menggunakan gedung-gedung parkir di sepanjang jalan di situ. Seperti di IRTI kaya di Harmoni, Sarinah juga bisa dimanfaatkan. Ya memanfaatkan gedung parkir," kata dia.

Lalu, bagaimana bila ternyata sarana parkir di kawasan tersebut ternyata kurang? "Ya lebih bagus lagi kalau dia nggak pakai motor. Jadi dia parkir di garasinya saja. kalau nggak mencukupi ya jangan gunakan sepeda motor, gunakan angkutan umum yang ada," tukas Akbar.

Video Terkini