Liputan6.com, Jakarta - Hasil Putusan sidang pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 4 orang diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.
Dari 13 perkara yang diputuskan, DKPP memutuskan 8 perkara. Selain 4 orang yang diberhentikan, 5 orang hanya diberikan peringatan keras.
Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie, menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
"Bagi mereka yang diberhentikan tetap, saya harap mencari pekerjaan lain dan jangan kembali lagi menjadi penyelenggara pemilu," ujar Jimly di ruangan sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Keempat orang tersebut adalah, anggota KPU Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto yang membuat surat pernyataan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Kedua adalah Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, yang terbukti meminta uang kepada caleg terpilih DPRD, kemudian kedapatan berkomunikasi dengan beberapa caleg sebelum pleno penetapan, mengancam caleg, dan mengajak istrinya terlibat.
Sedangkan, dua orang sisanya berasal dari kota Makassar, yakni anggota KPU Makassar. Armir, yang membuat surat palsu dan melakukan revisi kepada caleg. Serta Ketua Panwaslu Kota Makassar, Amir Ilyas yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengintervensi anggaran, serta melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu walikota Makassar 2013. (Yus)
DKPP Pecat 4 Orang Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis, Jimmly Ashidiqie menegaskan keempat orang tersebut tidak berhak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Advertisement