Sukses

14 Saksi Dihadirkan, Bukti Kekerasan Seksual di JIS Tetap Nihil?

Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein mengatakan, bahwa pada BAP hanya ada 1 ahli dan itu sudah dihadirkan pada minggu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) akan kembali digelar besok, Rabu 12 November. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya akan menghadirkan 2 ahli di luar berkas perkara pemeriksaan (BAP) para terdakwa ‎yang merupakan para pegawai kebersihan, yakni Virgiawan Amin dan Agus Iskandar.

Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein mengatakan, bahwa pada BAP hanya ada 1 ahli dan itu sudah dihadirkan pada minggu lalu.

"Jadi JPU akan menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara," ujar Patra di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Patra menduga, langkah Jaksa menghadirkan 2 ahli di luar BAP tersebut terkait dengan hasil sidang JIS saat ini. Di mana, setelah 14 kali sidang dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi, bukti-bukti mengenai sodomi kepada korban AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini.

Terkait langkah Jaksa menghadirkan ahli di luar BAP, Ahli Hukum Acara Pidana Chairul Huda menilai, bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun kehadiran ahli tersebut tidak datang dari permintaan Jaksa, melainkan dari majelis hakim.

"Berdasarkan Pasal 180 KUHAP, majelis hakim dapat saja meminta ahli untuk memberikan keterangan. Namun apabila permintaan datang dari JPU memang jarang terjadi. Namun hal itu tidak menjadi masalah selama saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan bukan saksi fakta," ujar Huda.

Huda juga berpendapat bahwa dalam kasus JIS ini, pihak terdakwa bisa saja dibebaskan. Dengan catatan, jika hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti. "Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada," ujar Huda.

Huda yang juga merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, ketika menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, Jaksa seharusnya sudah mempertimbangkan bahwa berkasnya sudah sempurna. Itu sebabnya sangat jarang bagi Jaksa menambahkan saksi atau ahli di tengah persidangan berjalan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga  ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak majelis hakim.
 
Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. Ahli hanya faktor penentu, namun yang paling utama itu adalah alat buktinya.

"Masalahnya  hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," ujar Romli.
 
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta penting mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual terhadap AK tersebut sejatinya tidak pernah ada. Contohnya kesaksian dari dr Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.
 
Dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut menegaskan, bahwa korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narrain mengatakan, bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan diagnosa.
 
Karenanya, Narrain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan sampai kasus ini meledak di media. Bukti adanya herpes itu yang diawal kasus ini muncul dan dijadikan sebagai bukti oleh ibu korban bahwa telah terjadi dugaan sodomi terhadap anaknya.

Sementara fakta medis lainnya dari RS Cipto Mangunkusumo juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
 
Sedangkan hasil visum RS Pondak Indah No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus korban tidak menunjukkan adanya kelainan.