Sukses

Florence Sihombing Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana yang digelar pukul 10.10 WIB Florence tidak didampingi kuasa hukum. Ia duduk sendiri di kursi terdakwa.

Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial Path.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, jaksa RR Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan kepada Florence.  Dia didakwa dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur mengenai, orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Perempuan yang kerap disapa Flo ini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dalam sidang perdana yang digelar pukul 10.10 WIB Florence tidak didampingi kuasa hukum. Ia duduk sendiri di kursi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta lalu meminta Florence untuk menyiapkan pengacara dan eksepsi atau keberatan. Bambang meminta Florence untuk menyiapkan semua dalam waktu 1 pekan.

"Untuk mencari bantuan hukum untuk dampingi saya di persidangan. 2 minggu bersamaan saya menyusun eksepsi," ujar Florence dalam sidang Rabu (12/11/2014).

Namun Ketua Majelis Hakim mendesak Florence segera menyiapkan kuasa hukum dan eksepsi dalam waktu 1 pekan. "Saya usahakan, Yang Mulia," ujar Florence.

Usai menetapkan waktu bagi Florence, sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 19 November 2014. Sebelum menutup sidang, Bambang meminta Florence menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Tidak ditahan jadi jangan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas karena akan berkonsekuensi yuridis," ujar Bambang.

Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path.

Florence, tidak lagi didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM. Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro mengatakan, mereka sudah tidak menjadi kuasa hukum Flo terhitung sejak 28 Oktober 2014.

Menurut Totok, PKBH UGM mundur karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum antara Flo dan kuasa hukum. Totok menyebut, Florence sering berbeda strategi dalam persidangan. (Yus)

Video Terkini