Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR. Kesepakatan pasca-islah dengan Koalisi Merah Putih (KMP) itu terbit usai ketum-ketum parpol KIH menggelar pertemuan di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Juru lobi dari KIH, Pramono Anung, mengatakan, ada 4 poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya mengenai sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dianggap mengkhawatirkan. Sebab itu, dirinya diminta untuk berdiskusi kembali dengan perwakilan dari KMP.
"Jam 12.30 WIB di suatu tempat saya akan duduk dengan Pak Hatta dan teman-teman untuk merundingkan kembali mencari jalan keluar berdasarkan niat baik," ucap Pramono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dia mengatakan, pasal yang dianggap berbahaya bagi sistem presidensial itu bukanlah Pasal 251 atau 284 di Tata Tertib tentang Kuorum, melainkan pasal-pasal yang mengenai Hak Menyatakan Pendapat. Seperti dalam UU MD3 Pasal 210 hingga 216 dan Tatib DPR Pasal 171 hingga 176.
"Yang ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya. Inilah beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dibicarakan dengan teman-teman di KMP," tutur Pramono.
Selain pasal-pasal itu, menurut Pramono, segala persoalan yang menyangkut alat kelengkapan dewan itu telah disepakati termasuk jumlahnya. Juga mengenai kesepakatan pintu masuk melalui Badan Legislasi untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.
"Insya Allah saya meyakini ini akan bisa ada titik temu untuk penyelesaiannya. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," tandas Pramono.
Sebelumnya, dengan senyum lebar, politisi PDIP Pramono Anung berjabat tangan dengan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Di tengah keduanya adalah Ketua DPR Setya Novanto. Pimpinan DPR beserta perwakilan dari KMP maupun KIH pun tersenyum menyambut islah tersebut.
Keempat Wakil Ketua DPR hadir, yaitu Fahri Hamzah (Partai Keadilan Sejahtera), Agus Hermanto (Partai Demokrat), Fadli Zon (Partai Gerindra), dan Taufik Kurniawan (Partai Amanat Nasional). Sementara perwakilan KIH adalah Pramono Anung dan Olly Dondokambey, sedangkan dari KMP diutus Idrus Marham selaku koordinator.
Islah politik KIH-KMPÂ itu berlangsung di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto di lantai 3 Gedung Nusantara III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 November 2014. (Mut)
Pasca-Islah, KIH Bakal Ajak KMP Rundingkan Pasal Berbahaya Ini
Juru lobi dari KIH, Pramono Anung, mengatakan, ada 4 poin yang dibahas dalam pertemuan dengan KMP pasca-islah itu.
Advertisement