Liputan6.com, Bantul - Tangis Suparmi tak terbendung saat Ervani Emi Handayani, anak pertamanya yang diduga melakukan pencemaran nama baik di jejaring sosial Facebook dibawa keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (12/11/2014), sang bunda tak bisa menerima kenyataan putrinya duduk di kursi pesakitan hanya karena menulis status di Facebook itu.
Ervani menuangkan keluh kesahnya di Facebook tentang perusahaan di mana suaminya bekerja yang berujung pada pelaporan ke polisi. Jaksa mendakwa Ervani pasal 27 dan 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ervani meminta agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Advertisement
Curhat di jejaring sosial yang berujung di pengadilan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya ada kasus yang menimpa Florence Sihombing, Muhammad Arsyad, dan 2 aktivis yang dituding menghina Walikota Tegal.
Sebaiknya Anda berhati-hati ketika ingin menulis status di jejaring sosial, apa pun itu bentuknya. (Ans)