Sukses

Angkut 8 Ton Ganja dengan Truk, Sindikat Pengedar Diringkus BNN

8 Ton ganja itu akan dibawa ke beberapa kota seperti ke Bandung dan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkoba semakin berani menjalankan bisnis terlarang ini. Tak tanggung-tanggung, mereka memindahkan narkoba jenis ganja dengan sebuah truk. Jumlahnya tak main-main, 8 ton ganja yang sudah dibungkus dengan paket ukuran sedang. Pengiriman itu digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya bisnis narkoba dalam jumlah besar. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan pengiriman narkoba jenis ganja itu dengan menggunakan sebuah truk.

Truk itu berangkat pada Senin 20 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dari Sigli Aceh. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan di Riau.

"Petugas menangkap 3 orang di Telaga Samsam Kandis, Riau pada Jumat 24 Oktober 2014 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat pemusnahan barang bukti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/11/2014).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menangkap 3 tersangka. Yakni Jamil (32), Muhallil (25), dan Syafrizal (20). Ketiganya ditangkap saat truk yang dikendarai dalam keadaan mogok.

"Muatan truk seluruhnya berisi ganja yang beratnya mencapai 8 ton lebih," lanjut Anang.

Jenderal bintang 3 itu menjelaskan, ganja itu akan dibawa ke beberapa kota seperti ke Bandung dan Jakarta. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya, langsung menangkap tersangka di lokasi berbeda.

"Petugas menangkap Budiman alias Ade di Mampang, Jakarta Selatan. Di saat bersamaan, petugs juga menangkap Bang Pin di Bandung," ungkap Anang.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Jamil dan kedua rekannya bertugas mengirim ganja ke Jakarta untuk disimpan dulu di sebuah gudang. Sebagai imbalan, Jamil diupah Rp 120 juta, Syafrizal Rp 50 juta, dan Muhallil Rp 20 juta.

"Budiman berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta. Dialah yang mengatur distribusi ganja itu. Sedangkan Bang Pin merupakan pengendali dari jaringan ini. Ganja seberat 1,2 ton atau Rp 1,2 miliar sebagai imbalan sudah disiapkan untuk Pin," jelas Anang.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan BNN. Sedangkan barang bukti 8 ton ganja dimusnahkan di Garbage Plants Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pemusnahan juga disaksikan para pejabat dari Mabes TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan Mabes Polri. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Mut)