Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, terdakwa kasus penghinaan Yogyakarta melalui media sosial Path terancam hukuman 6 tahun penjara. Dia didakwa pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Dakwaan yang dibacakan jaksa RR Rahayu Nur Raharsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta menyebut, status yang diunggah Florence menimbulkan kebencian, dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta dan tergolong mencemarkan nama baik.
Perempuan yang kerap disapa Flo itu mengatakan saat ini tengah mencari kuasa hukum untuk menghadapi persidangan berikutnya, yaitu pembacaan eksepsi atau keberatan. Saat sidang dakwaan, dia datang seorang diri dan tak ditemani pengacara.
"Saya sedang mencari penasihat hukum. Dari UGM saya tidak mau beri keterangan terkait itu. Yang jelas pihak fakultas dan Universitas Gadjah Mada masih support dan dukung saya sampai akhir persidangan," kata dia usai persidangan, Rabu (12/11/2014).
Florence pun mengaku hubungannya dengan PKBH UGM masih berjalan baik. Ia membantah kabar terkait hubungannya dengan PKBH UGM terkait kasusnya, tidak berjalan baik.
Florence mengatakan, meski mendapatkan ancaman 6 tahun penjara, masih ingin berada di Yogyakarta. "Masih. Saya masih cinta Yogya," ujar Flo.
Flo mengatakan, menjalani kehidupannya seperti biasanya. Bahkan di sela menunggu keputusan sidang Flo sedang mempersiapkan proses belajarnya di UGM pada semester depan. Ia sibuk menyiapkan materi kuliah yang akan dihadapinya nanti.
Florence juga mengaku kehidupannya kembali seperti semula. Ia merasakan tidak ada lagi teror ataupun tekanan yang pernah dirasakan sebelumnya. (Yus)
Terancam 6 Tahun Bui, Florence Sihombing Bilang Masih Cinta Yogya
Flo itu mengatakan, saat ini tengah mencari kuasa hukum untuk menghadapi persidangan berikutnya,
Advertisement