Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan, mantan pejabat Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Tak hanya pidana kurungan penjara yang dikenakan kepada Syarul. Hakim juga mengganjar Syahrul denda sebesar Rp 800 juta. Jika Syahrul tidak membayarnya, maka diharuskan menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun hal-hal memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. "Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan," lanjut Hakim Sinung.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu terbukti melakukan 4 perbuatan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan juga menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang. Syahrul terbukti melanggar dakwaan kesatu, yakni memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnusubroto, dengan memaksa mereka menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Uang itu dipakai untuk kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.
Sementara itu, menurut Hakim Made Hendra, semestinya Syahrul selaku penyelenggara negara membuat rancangan dan rincian biaya operasional secara mandiri, dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan buat menunjang kegiatan saban hari. Dia melanjutkan, dengan memaksa PT BBJ dan PT KBI menyisihkan duit komisi transaksi, maka dia menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
"Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, tidak ada yang dipakai untuk pengembangan komoditi berjangka," kata Hakim Made Hendra.
Syahrul Raja Divonis 8 Tahun Bui Terkait Korupsi Bappeti
Mantan pejabat Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Advertisement