Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPKÂ Antasari Azhar belum meminta grasi atau pengurangan hukuman kepada Presiden Jokowi atas hukuman 18 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya menjadi narapidana. Ia juga mengaku belum pernah mengajukan grasi saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Belum. Saya kira kalau di masa yang lalu, ya sama juga bohong saya ajukan," kata Antasari usai persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu tak mau berkomentar alasan belum mengajukan grasi ke Presiden SBY saat itu. Dia, mengaku masih berharap ada keadilan dalam proses hukum lainnya, sampai titik darah pengabisan. Namun, tak menutup kemungkinan akan ajukan grasi ke Presiden Jokowi.
"Anda mancing ini. Jadi saya coba nanti di era ini nih. Tapi ini biar publik melihat semua apa yang terjadi. Bisa seperti itu, (ungkap dulu baru ajukan grasi), bisa juga hal lain," papar dia.
Antasari menjelaskan, sempat kalah saat praperadilan pada 2013 terkait pengungkapan siapa dalang SMS berisi ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Namun dia tak mau berkomentar alasan kalahnya dalam praperadilan saat itu.
"Lah, saya juga dulu ajukan tapi kalah. Itu bukan pertanyaan saya. Sudah tahu pura-pura nanya. Sudah dululah," ujar dia.
Dia menjelaskan, praperadilan gugatan yang dilayangkannya hanya ingin perkara tersebut ditindaklanjuti dan diusut penyidik polisi. Dia berharap, Kapolri sebagai Termohon 1 dan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon 2 mau mengusut dalang dibalik SMS gelap tersebut.
"Sidang praperadilan terkait perkara pidana, dan yang saya butuhkan adalah kebenaran materil. Maka sekecil apapun pembuktian akan kita lakukan," tandas dia.
Dalam persidangan ini, Antasari mengajukan 2 gugatan yakni gugatan mengenai SMS ancaman pembunuhan dan gugatan kedua mengenai keterangan palsu saksi Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan ini lantaran polisi tak menjalankan Undang-undang tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab perkara ini pernah digugat Antasari pada 2013.
Pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (Mut)
Antasari Belum Berencana Ajukan Grasi ke Jokowi
Antasari juga mengaku belum pernah mengajukan grasi saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Advertisement