Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan proses perizinan pengalihan fungsi hutan di kementeriannya memakan waktu yang lama. Karena itu, dia mengaku sudah memangkas waktu perizinan hingga 21 hari dan akan terus dikurangi.‬
‪"Tadi sudah di-exercise jadi 21 hari, dan kalau bisa saya mau exercise lagi hingga 12 hari (waktu izinnya)," ujar di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).‬
Dia menuturkan, sebelum dipangkas keluar izinnya memakan waktu 75 hari. Proses tersebut, kata politisi partai Nasdem ini meliputi pengajuan izin, kajian lingkungan hidup strategis, dan analisa dampak lingkungan (Amdal), hingga keluarnya surat izin.
"Ya, dari pengajuan hingga keluarnya izin itu memang memakan waktu 75 hari," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang kini menjabat Ketua MPR RI, mengaku sulit menjelaskan proses perizinan alih fungsi hutan kepada media, karena prosesnya sangat panjang dan rumit.‬
‪Zulkifli menyampaikan penjelasan tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‬
‪"Nah, tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal," kata Zulkifli.‬
‪Penyidik menyampaikan pertanyaan yang sangat teknis, seperti apa tugas Kementerian Kehutanan dan bagaimana proses serta mekanisme tukar menukar hutan.‬
‪"Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail. Karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah, seperti skema ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali," tukasnya Zulkifli.‬ (Yus)
Menteri Siti Nurbaya: Proses Izin Alih Fungsi Hutan Hanya 21 Hari
Dia menuturkan, sebelum dipangkas keluar izinnya memakan waktu 75 hari.
Advertisement