Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) telah melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, hingga Rabu malam 12 November Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito belum juga memberikan informasi terkait kepastian diterimanya pelaporan tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi sebelum membuat laporan polisi.
"Bukti print out berita media tidak dipakai karena itu kalau keberatan ke Dewan Pers. Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit ke berapa," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sugito menambahkan malam ini pihaknya akan melengkapi kekurangan bukti laporan tersebut. Dirinya berharap laporan gugatan FPI ini dapat segera diterima polisi.
"Kita usahakan melengkapi malam ini. Semoga bisa langsung diproses," tutup Sugito.
Sugito sebelumnya mengatakan, pelaporan tersebut dilatarbelakangi dengan munculnya pernyataan Ahok yang mengomentari unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ) termasuk di dalamnya adalah ormas FPI pada saat demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November kemarin.
"Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang macam terlibat, salah satunya adalah FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI," kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta terkait rekomendasi pembubaran FPI.
Polisikan Ahok ke Polda Metro, FPI Diminta Lengkapi Video
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito mengatakan akan berupaya melengkapi berkas malam ini agar laporannya segera diproses Polda Metro Jaya.
Advertisement