Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut JPU, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, dan sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya. Sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa KPK Supardi, membacakan tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tipiokor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciderai citra UI sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Dan sebagai tenaga pendidik dinilai tidak mencerminkan teladan yang baik. Sementara pertimbangan Jaksa yang meringankam Tafsir adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI.
Menurut jaksa, perbuatan Tafsir lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, menurut analisa hukum Jaksa, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan supaya seluruh pengadaan di Kampus Kuning itu dilakukan melalui PT Makara Mas. Seluruh saham perusahaan itu milik UI.
Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.
Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak, yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.
"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata jaksa.
Menyalahi Perpres
Jaksa juga menyebut, proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Yakni Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Dia bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan.
Menurut Jaksa, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.
Karena tidak memenuhi kualifikasi, kata Jaksa, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.
Menurut jaksa, proyek TI Perpustakaan Pusat UI dibiayai oleh uang negara. Mereka juga menyatakan, UI sebagai lembaga pendidikan merupakan perpanjangan tangan negara. Maka dari itu, asas-asas pemerintahan negara dalam bidang pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
"Argumentasi saksi ahli Erman Radjagukguk diajukan penasihat hukum terdakwa terkait keuangan negara sungguh menyedihkan. Sebab, ahli mendasarkan pendapatnya dari pendapat sarjana-sarjana filsafat. Mestinya pendapat filsafat tidak dapat dipakai mengadili perkara hukum," kata Jaksa.
"Terdakwa adalah Wakil Rektor yang membidangi Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia. Tetapi malah membiarkan terjadinya penyimpangan berkali-kali dalam proses administrasi," tambah Jaksa.
Memperkaya Diri
Jaksa juga menyatakan, alibi Tafsir soal dirinya merasa diperdaya anak buah tak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, Tafsir juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.
"Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK," terang Jaksa.
Jaksa menambahkan, proses pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan UI tidak adil, kolutif, dan menyalahi aturan. Sebab, Tafsir dengan sengaja melaksanakan proses pengadaan yang menyimpang.
Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain itu, Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Advertisement