Sukses

AJV Sebut Keputusan MK Tolak Gugatan RCTI dan iNews Tepat

MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews agar semua siaran di internet tunduk pada UU Penyiaran dan diawasi KPI.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan RCTI dan iNews yang meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk terhadap UU Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Komisi Hukum AJV, Muhammad Rudjito menilai, keputusan tersebut sangat tepat. Keputusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan lewat saluran YouTube MK pada Kamis (14/1/2021).

“Gugatan RCTI dan iNews lebih bersifat kepentingan ekonomi mereka,” kata Rudjito dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, pada Oktober 2020 lalu, Rudjito atas nama AJV telah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Seluruh pandangan AJV tercantum dalam Putusan MK Nomor 39/PUU-XVIII/2020 itu, di halaman 229 hingga 243.

“Kami mohon MK menolak gugatan itu sepenuhnya. Alhamdulillah, keputusannya sejalan dengan harapan kami,” tutur Rudjito.

AJV memandang, keputusan MK merupakan produk hukum yang maju sesuai perkembangan zaman.

“Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi adalah keniscayaan yang mengharuskan pelaku bisnis penyiaran menyesuaikan diri,” kata Ketua Umum AJV, Syaefurrahman Al Banjary.

Menurut Syaefurrahman, sebagian besar lembaga penyiaran televisi telah mengembangkan kreativitas memasuki dunia baru yang dinamakan media sosial. Menurunya, yang terlambat berubah akan rugi sendiri.

“Pada sisi jurnalistik, perubahan besar yang terjadi akibat kemajuan teknologi itu telah melahirkan AJV. Tujuannya mendorong jurnalistik berkeadilan melalui pemberdayaan jurnalis berbasis video di stasiun televisi maupun media sosial,” tutur Syaefurrahman.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Repons MNC Group

Sementara itu, MNC Group menyatakan menghormati keputusan MK yang menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. 

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim MK," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran. MK menilai, media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan, seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan, layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat akan tetap dapat memanfaatkan fitur siaran pada sejumlah media sosial.