Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya telah merampungkan laporan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Surat pelaporan bernomor LP/4142/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum atas nama Haris Ubaidillah telah dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Haris Ubaidillah dari Lembaga Da'wah DPP FPI. Beliau penerima kuasa dari Ketua Umum FPI Habib Muchsin Al Atas untuk melaporkan," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/11/2014).
Sugito mengungkapkan, dalam surat tersebut FPI melaporkan Ahok mengenai pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 130 KUHP.
Laporan ke polisi ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara FPI dan Ahok. Sebelumnya, Ahok mengirim surat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar FPI dibubarkan. Tindakan ini pun dibalas FPI dengan melaporkan Ahok ke polisi. (Mut)
Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Surat FPI untuk Pidanakan Ahok
FPI laporkan Ahok terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik.
Advertisement