Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan perubahan harta kekayaan miliknya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain menyerahan LHKPN, pemilik nama lengkap Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro juga mengaku kedatangannya kali ini sekaligus bersilaturahmi dengan Pimpinan KPK.
"Mau silaturahmi sama Pimpinan KPK. kan saya baru jadi Menteri Keuangan, kita selalu punya forum komunikasi teratur. Jadi kita harus kenalan," ujar Bambang Brodjonegoro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
"Dan yang kedua menyerahkan LHKPN," sambungnya.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini enggan menjelaskan nilai harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK.
"Ya masak dikasih tahu. Nanti ada di lembaran negara kan?" kata dia sambil tersenyum.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus)
Menkeu Bambang Brodjonegoro Lapor Kekayaan ke KPK
Selain menyerahkan LHKPN, Bambang juga mengatakan kedatangannya ke KPK untuk silaturahmi dengan pimpinan.
Advertisement