Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Dewan menolak usulan perubahan Pasal 98 dan Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Sementara, Pasal 74 membuat DPR RI bisa memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan penduduk. Bila tidak, DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hal itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja. Hak DPR untuk bertanya, angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi.
"Kalau mengubah lagi, ini UU. Tidak bisa kita ubah UU seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap UU, apalagi hak DPR, ya tidak usah ada perubahan apa-apa. Jadi tidak perlu ada perubahan apa-apa kalau menyangkut itu. Jadi intinya tidak ada perubahan-perubahan lain," tegas Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politisi Gerindra itu menegaskan kesepakatan awal mengenai revisi UU MD3 hanya perubahan pasal yang menyangkut tentang jumlah wakil ketua komisi dan alat kelengkapan lain. Baik KIH maupun KMP serta pimpinan Dewan sepakat menambah 1 wakil ketua dari 3 menjadi 4.
"Kita ingin menambah satu wakil ketua di tiap komisi. Pada dasarnya itu saja yang ingin kita tambahkan," kata Fadli.
Ia menjelaskan amandemen atau perubahan pasal dalam UU MD3 itu juga karena sesuai dengan kebutuhan. Bahwa beberapa kementerian diubah nomenklaturnya (penamaan). Sehingga dibutuhkan jumlah pimpinan komisi yang lebih banyak. Apabila ingin mengubah 2 pasal lagi dengan alasan yang kurang mendasar, hal itu menurut Fadli Zon tak mudah dilakukan.
"Jadi tidak mudah juga lakukan seenaknya perubahan UU tanpa ada dasar yang kuat. Kalau kami tidak setuju. Waktu lobi awal itu, tidak ada. Hanya bicarakan perubahan 1 pasal. Kami dari Gerindra akan pasti menolak itu," tegas Fadli.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia mengatakan, kesepakatan awal hanya fokus pada perubahan pasal terkait wakil pimpinan alat kelengkapan. "Kalau yang lainnya kita tidak akan ubah ke arah sana," jelas politisi Partai Demokrat itu.
Sementara, rapat paripurna pembentukan komisi sebagai refleksi berdamainya Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang sedianya digelar pada hari ini batal dilaksanakan. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di MPR TB Hasanuddin, batalnya paripurna karena masih ada hal teknis yang perlu dibahas antara KIH-KMP dengan pimpinan Dewan.
Salah satunya menyangkut unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH dan penambahan pasal UU MD3 yang akan diubah. "Hari ini baru akan rapat teknis. Kita akan mengubah pasal tentang jumlah wakil ketua dari 3 menjadi 4. Lalu diajukan ubah Pasal 98 (UU MD3)," ujar Hasanuddin. (Mut)
Pimpinan DPR Tolak Usulan KIH Ubah 2 Pasal UU MD3
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, 2 Pasal di UU MD3 itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja.
Advertisement