Sukses

Tantowi Yahya: Kunci Islah KMP dan KIH di PPP

Tantowi mengatakan, KMP telah mengakomodir keinginan KIH untuk memenuhi 21 kursi pimpinandi DPR.

Liputan6.com, Bandung - Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diyakini dapat terselesaikan. Syaratnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus kembali ke KMP.

Ketua DPP Partai Golkar dan Juru Bicara KMP Tantowi Yahya mengatakan jika PPP kembali ke KMP, maka seluruh sidang yang dilakukan DPR sudah sesuai kuorum.

"PPP kembali ke KMP, maka semua sidang sudah sesuai kuorum. Selesai," kata Tantowi usai menyambangi Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2014).

Selain itu Juru bicara KMP itu menyayangkan penundaan yang dilakukan oleh KIH terkait kesepakatan damai. Padahal keduanya telah sepakat untuk berdamai dan KMP telah mengakomodir keinginan KIH untuk memenuhi 21 kursi pimpinan.

"KMP itu sudah sangat akomodatif, bayangkan dari 5 naik jadi 16 dan jadi 21. Saya rasa kita sudah pada tahap tidak ada lagi yang bisa kita tawarkan," ucap dia.

Tantowi menilai, permasalahan sebenarnya bukan berasal dari KMP, melainkan berasal dari KIH. Lantaran, KMP telah menjalankan apa yang seharusnya dilakukan dalam kasus ini.

"Di dalam KIH tidak terjadi kesepakatan. Tidak ada trust antara mereka sendiri ini bukan lagi masalah dengan KMP. Yang jelas kami dalam perpektif ini sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Tantowi Yahya.

KMP dan KIH telah menyepakati damai pada Senin 10 November. Perdamaian itu bahkan ditindaklanjuti di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Rabu 12 November.

Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa perubahan terhadap undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MD3. Salah satunya, Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika tidak, dewan dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

"Akan didiskusikan revisi Pasal 98. Artinya lebih dihaluskan," ucap Sekretaris Fraksi PDIP di MPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis. Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 74.

Pimpinan Dewan menolak usulan perubahan Pasal 98 dan Pasal 74 dalam UU MD3 dari KIH tersebut. (Yus)

Video Terkini